Bidang Manajemen Lalu Lintas melaksanakan kegiatan pengadaan, peningkatan, pemeliharaan, dan pengoperasian fasilitas serta perlengkapan jalan, serta mengembangkan keterpaduan manajemen dan rekayasa lalu lintas demi mendukung kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.
Kebijakan Teknis Lalu Lintas
Pelaksanaan kebijakan teknis dalam pengelolaan lalu lintas jalan untuk mendukung regulasi dan pelayanan publik.
Manajemen & Rekayasa
Menyelenggarakan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mendukung efisiensi dan keselamatan jalan.
Analisis Dampak Lalin
Menilai dan merekomendasikan hasil analisis dampak lalu lintas dari pembangunan atau kebijakan baru.
Perlengkapan Jalan
Perencanaan, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan serta peningkatan fasilitas perlengkapan jalan.
Pengembangan Terminal
Evaluasi dan rekomendasi pengembangan terminal penumpang dan barang untuk menunjang transportasi.
Perizinan Parkir Gedung
Mengelola perizinan penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas gedung parkir secara legal dan efisien.
Rekomendasi Regulasi
Memberikan rekomendasi terhadap usulan regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan lalu lintas.
Monitoring & Evaluasi
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan manajemen serta rekayasa lalu lintas secara berkala.
Layanan Berbasis Teknologi
Memberikan layanan lalu lintas dan angkutan berbasis teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat.
Sistem Informasi
Mengembangkan sistem informasi manajemen lalu lintas dan pengumpulan data berbasis teknologi.
Tugas Tambahan
Menjalankan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.