Bidang Manajemen Lalu Lintas Melaksanakan pembinaan manajemen secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan angkutan orang, angkutan barang, dan angkutan khusus di wilayah daerah, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini mencakup proses penyusunan dan perencanaan program, perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian operasional di lapangan, serta penyusunan laporan evaluatif sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dasar pengambilan keputusan selanjutnya. pengadaan, peningkatan, pemeliharaan, dan pengoperasian fasilitas serta perlengkapan jalan.
Penetapan Jaringan trayek Angkutan Umum
Melakukan kajian dan penyusunan data/informasi yang diperlukan untuk menetapkan rute dan jaringan trayek angkutan umum, baik dalam kota maupun antar kota, termasuk angkutan massal seperti bus kota atau sistem transportasi publik lainnya.
Penyusunan Jaringan Angkutan Barang
Menghimpun data dan menyusun perencanaan terkait rute atau jalur distribusi khusus untuk angkutan barang guna mendukung kelancaran logistik dan efisiensi transportasi barang.
Rekomendasi Izin Pendirian Perusahaan Angkutan
Menyiapkan data dan dokumen pendukung untuk rekomendasi izin pendirian perusahaan angkutan orang dan barang dengan kendaraan bermotor umum, sesuai ketentuan yang berlaku.
Izin Trayek dan Operasi Angkutan Umum
Menyiapkan dokumen dan persyaratan administrasi untuk penerbitan izin trayek angkutan kota serta izin operasi angkutan penumpang umum, baik yang bertrayek tetap maupun tidak bertrayek (seperti angkutan sewa atau taksi), sesuai peraturan yang berlaku di daerah.
Penertiban dan Pengendalian Angkutan Umum
Melaksanakan kegiatan pengawasan, penertiban, dan pengendalian terhadap operasional angkutan penumpang umum di wilayah daerah, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan, kelayakan kendaraan, dan keselamatan penumpang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penentuan Lokasi Fasilitas Angkutan Umum dan Barang
Menyiapkan data dan kajian teknis untuk menentukan lokasi fasilitas pendukung transportasi, seperti terminal, halte, jembatan penghubung, JPO, dan tempat pemberhentian angkutan massal dan barang guna mendukung kelancaran dan kenyamanan layanan transportasi.
Penetapan Tarif Angkutan Umum
Menyiapkan data, analisis biaya operasional, dan rekomendasi sebagai dasar penetapan tarif angkutan kota dan angkutan penumpang umum oleh Walikota, guna memastikan tarif yang adil, terjangkau, dan sesuai dengan kondisi daerah.
Evaluasi dan Pendataan Pelayanan Angkutan
Melaksanakan evaluasi dan pendataan terhadap pelayanan angkutan penumpang umum dan angkutan barang di daerah untuk menilai kinerja, kualitas layanan, serta sebagai bahan perencanaan dan pengambilan kebijakan transportasi.Koordinasi dengan Organda Daerah
Koordinasi dengan Organda Daerah
Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) di wilayah daerah guna menyelaraskan kebijakan, meningkatkan pelayanan, serta menyelesaikan permasalahan di sektor transportasi darat.
Pembinaan Pengusaha Angkutan Umum
Melaksanakan pembinaan kepada pengusaha angkutan umum di wilayah daerah melalui sosialisasi, pendampingan, dan pengawasan agar operasional angkutan berjalan sesuai aturan serta meningkatkan kualitas layanan transportasi.
Penetapan Lokasi Terminal Tipe C dan Parkir Barang
Menyiapkan rencana dan kajian untuk penetapan lokasi terminal penumpang tipe C dan pelataran parkir mobil barang sesuai kebutuhan dan peraturan daerah.
Rancang Bangun Terminal Tipe C dan Parkir Barang
Menyiapkan rencana desain teknis pembangunan terminal penumpang tipe C dan pelataran parkir mobil barang sesuai standar fasilitas transportasi.
Pengoperasian Terminal Tipe C dan Parkir Barang
Menyiapkan rencana operasional terminal penumpang tipe C dan pelataran parkir mobil barang agar berfungsi optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemilihan Operator Bus Pemda
Menyiapkan proses seleksi operator bus angkutan umum milik Pemerintah Daerah untuk memastikan pengelolaan berjalan profesional dan sesuai ketentuan.
Pemilihan Investor dan Operator Swasta
Menyiapkan proses pemilihan investor dan operator swasta untuk pengelolaan bus angkutan umum non-pemerintah, guna mendukung pelayanan transportasi yang efisien dan berkelanjutan.
Tugas Tambahan
Menjalankan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.