UPTD PPMB adalah singkatan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor, yaitu unit teknis yang berada di bawah Dinas Perhubungan Kota Kediri yang memiliki tanggung jawab terhadap pengujian kelayakan teknis kendaraan bermotor.
UPTD PPMB bertugas memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi standar keselamatan, teknis, dan laik jalan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas dan Fungsi UPTD PPMB
Melaksanakan Pengujian Kendaraan Bermotor
Melakukan uji rutin terhadap kendaraan niaga, angkutan umum, kendaraan barang, dan kendaraan khusus.
Mengeluarkan hasil uji dan bukti lulus uji berupa buku KIR atau smart card.
Mengeluarkan hasil uji dan bukti lulus uji berupa buku KIR atau smart card.
Penerbitan dan Pengesahan Sertifikat Uji
Memberikan dokumen resmi kepada kendaraan yang lolos uji teknis (tanda lulus uji berupa stiker/plat KIR dan dokumen digital).
Pemeriksaan Fisik dan Administrasi
Memeriksa aspek teknis: rem, lampu, ban, emisi, kelistrikan, sistem kemudi, serta dimensi kendaraan.
Melakukan verifikasi kepemilikan kendaraan dan kelengkapan dokumen.
Melakukan verifikasi kepemilikan kendaraan dan kelengkapan dokumen.
Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas
Menjamin kendaraan yang digunakan masyarakat dalam kondisi laik jalan, sehingga meminimalkan risiko kecelakaan karena faktor teknis.
Pelayanan Ramah dan Transparan
Memberikan layanan berbasis antrean online/manual, menyediakan ruang tunggu yang nyaman, dan pelayanan yang akuntabel.
Digitalisasi dan Modernisasi Sistem Pengujian
Menerapkan pengujian berbasis sistem elektronik (e-KIR) yang lebih transparan dan akurat.
Penggunaan teknol
Penggunaan teknol
Layanan yang Disediakan oleh UPTD PPMB Kota Kediri
- Pengujian pertama dan berkala kendaraan bermotor.
- Pemeriksaan ulang bagi kendaraan yang tidak lulus uji.
- Penerbitan dan pembaruan buku KIR.
- Uji emisi gas buang.
- Konsultasi teknis kendaraan niaga atau umum.