UPTD PKB atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor adalah bagian dari Dinas Perhubungan Kota Kediri yang bertugas menyelenggarakan uji berkala kendaraan bermotor (Uji KIR) untuk memastikan kendaraan memenuhi standar teknis dan keselamatan. UPTD ini memainkan peran strategis dalam mendukung keamanan lalu lintas serta memberikan pelayanan publik berbasis teknologi dan transparansi.
Tugas dan Fungsi UPTD PKB
Melaksanakan Uji Berkala Kendaraan Bermotor
Melakukan pengujian teknis terhadap kendaraan angkutan orang, barang, maupun kendaraan niaga secara rutin dan berkala.
Menerbitkan Bukti Lulus Uji (BLU)
Menyediakan hasil uji dalam bentuk smartcard, sertifikat digital, dan QR code stiker sebagai bentuk legalitas kendaraan yang lulus uji.
Menerapkan Digitalisasi Sistem Pelayanan
UPTD PKB terhubung dengan Sistem Informasi Pengujian Kendaraan Bermotor yang memungkinkan pengguna:
• Mendaftar uji KIR secara online
• Melihat estimasi biaya
• Melakukan pembayaran secara digital
• Menerima hasil uji langsung tanpa harus antre lama
• Mendaftar uji KIR secara online
• Melihat estimasi biaya
• Melakukan pembayaran secara digital
• Menerima hasil uji langsung tanpa harus antre lama
Pemeriksaan Teknis dan Administratif Kendaraan
Pengujian meliputi komponen penting seperti rem, lampu, sistem kemudi, ban, emisi gas buang, dan dimensi kendaraan, serta pemeriksaan dokumen dan kepemilikan kendaraan.
Menjamin Kendaraan yang Aman dan Laik Jalan
Melalui pengujian rutin dan objektif, UPTD PKB berperan mencegah kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor teknis kendaraan.
Pelayanan Profesional dan Informatif
Petugas UPTD memberikan layanan yang ramah, tra
Layanan yang Disediakan oleh UPTD PKB Kota Kediri
- Pengujian berkala kendaraan bermotor (Uji KIR)
- Pemeriksaan ulang untuk kendaraan yang tidak lulus uji
- Penerbitan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e)
- Pengujian emisi gas buang
- Konsultasi teknis kendaraan umum dan niaga
- Akses layanan uji secara online dan digital