Bidang Keselamatan LLAJ Melaksanakan kegiatan yang meliputi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tujuannya adalah untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, mencegah kecelakaan lalu lintas, dan memastikan operasional angkutan jalan sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.
Kebijakan Manajemen Keselamatan LLAJ
Menyiapkan pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) guna mendukung terciptanya sistem transportasi yang aman, tertib, dan efisien.
Audit Keselamatan LLAJ
Melaksanakan audit keselamatan terhadap infrastruktur, sarana, dan operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk mengidentifikasi potensi risiko dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Inspeksi dan Penanganan Keselamatan LLAJ
Melaksanakan inspeksi lapangan dan penanganan terhadap permasalahan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) guna mencegah kecelakaan serta memastikan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.
Penyediaan Sarana Prasarana Keselamatan LLAJ
Melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana pendukung keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seperti rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), dan fasilitas keselamatan lainnya untuk mendukung kelancaran dan keamanan transportasi.
Pengendalian Keselamatan LLAJ
Melaksanakan pengendalian terhadap aspek keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) melalui pemantauan, penertiban, dan penanganan kondisi yang berpotensi menimbulkan gangguan atau kecelakaan lalu lintas.
Pengendalian Operasional Transportasi Darat
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap operasional transportasi darat untuk memastikan kelancaran, ketertiban, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Penyusunan NSPK Bidang Keselamatan dan Transportasi Darat
Menyiapkan penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) di bidang manajemen keselamatan, audit, inspeksi, penanganan keselamatan, pengendalian keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pengendalian operasional transportasi darat untuk menjamin keseragaman pelaksanaan dan peningkatan kualitas layanan transportasi.
Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Keselamatan Transportasi
Menyiapkan pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, dan sosialisasi di bidang manajemen keselamatan, audit, inspeksi, penanganan keselamatan, pengendalian keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pengendalian operasional transportasi darat guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pemangku kepentingan.
Tugas Tambahan
Menjalankan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.