FASILITAS KESELAMATAN PROGRAM RASS (Road Assessment Safety System)

Program RASS dirancang untuk menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman, tertib, dan ramah bagi semua pengguna jalan, khususnya anak-anak dan pejalan kaki. Berikut ini adalah fasilitas-fasilitas keselamatan yang diterapkan dalam program ini:

Zona Selamat Sekolah (ZoSS) di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri adalah suatu area yang dirancang khusus untuk meningkatkan keselamatan anak-anak sekolah saat berada di sekitar lingkungan sekolah, terutama saat datang dan pulang.

Zona Selamat Sekolah

Tujuan Zona Selamat Sekolah:

  • Melindungi keselamatan siswa dari risiko kecelakaan lalu lintas.
  • Mengatur lalu lintas di area sekolah agar tertib dan tidak semrawut.
  • Memberi ruang aman bagi pejalan kaki dan kendaraan penjemput.
  • Mendorong budaya disiplin bagi pengendara di sekitar sekolah.

Dishub Kota Kediri secara bertahap menerapkan ZoSS di beberapa sekolah dasar, menengah, dan taman kanak-kanak yang lalu lintas sekitarnya padat.

Jalur Sepeda di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri merupakan bagian dari upaya mewujudkan kota yang ramah lingkungan, aman, dan mendukung mobilitas alternatif berbasis non-motor.

Tujuan Pengadaan Jalur Sepeda di Kota Kediri:

  • Mendorong gaya hidup sehat dengan bersepeda.
  • Mengurangi ketergantungan kendaraan bermotor dan polusi udara.
  • Menyiapkan fasilitas transportasi ramah lingkungan.
  • Meningkatkan keselamatan pesepeda di jalan raya.

Beberapa Lokasi Jalur Sepeda di Kota Kediri:

  • Jalan Veteran
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Sekitar Alun-Alun Kediri
  • Kawasan Sekolah dan Perkantoran
  • Akses ke tempat wisata lokal atau taman kota

Halte di Kota Kediri merupakan fasilitas transportasi umum yang disediakan oleh Dinas Perhubungan Kota Kediri untuk mendukung kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat dalam menggunakan angkutan kota, termasuk layanan Bis MAPAN (Maju, Agamis, Produktif, Aman, Ngangenin).

Gambar Halte Kota Kediri

Setiap halte dilengkapi dengan tempat duduk, atap pelindung, papan informasi rute, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Beberapa titik halte strategis dilengkapi lampu tenaga surya serta papan pengumuman digital berupa QR Code. Lokasinya tersebar di sekitar sekolah, pasar, kawasan wisata, dan perkantoran.

Dengan hadirnya halte yang nyaman dan ramah pengguna, Dishub Kota Kediri berharap dapat meningkatkan minat masyarakat menggunakan angkutan umum demi menciptakan transportasi kota yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Pelican Crossing (PEdestrian LIght CONtrolled Crossing) adalah sistem penyeberangan jalan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas khusus untuk pejalan kaki. Sistem ini dirancang agar pejalan kaki dapat menyeberang dengan aman, terutama di ruas jalan yang ramai kendaraan.

Ilustrasi Pelican Crossing

Di Kota Kediri, penerapan Pelican Crossing menjadi bagian dari upaya Dinas Perhubungan untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan ramah pejalan kaki, terutama di sekitar sekolah, perkantoran, dan pusat keramaian.

Ciri-ciri Pelican Crossing:

  • Memiliki tombol tekan untuk meminta waktu menyeberang.
  • Lampu merah menyala untuk menghentikan kendaraan saat pejalan kaki menyeberang.
  • Ada lampu hijau berbentuk orang berjalan sebagai tanda aman menyeberang.
  • Dilengkapi rambu dan marka jalan khusus.

Tujuan dan Manfaat:

  • Menjaga keselamatan pejalan kaki, terutama anak-anak dan lansia.
  • Mengurangi risiko kecelakaan di titik rawan penyeberangan.
  • Menumbuhkan budaya tertib lalu lintas di masyarakat.

Warning Light atau lampu peringatan lalu lintas adalah perangkat penerangan dengan warna mencolok (umumnya kuning menyala) yang berfungsi untuk memberikan peringatan dini kepada pengguna jalan di lokasi-lokasi tertentu yang rawan kecelakaan, persimpangan, zona sekolah, atau area proyek jalan.

Gambar Warning Light

Pemasangan Warning Light oleh Dinas Perhubungan Kota Kediri bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara, memperlambat laju kendaraan, serta menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan tertib, terutama di titik-titik dengan visibilitas rendah atau aktivitas pejalan kaki yang tinggi.

Fungsi Warning Light:

  • Memberi peringatan visual agar pengendara lebih waspada.
  • Mengingatkan keberadaan zona rawan seperti sekolah, zebra cross, atau tikungan tajam.
  • Membantu mengatur lalu lintas di lokasi tanpa lampu lalu lintas penuh.
  • Mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari.

Lokasi Pemasangan Umum:

  • Zona Selamat Sekolah (ZoSS)
  • Persimpangan tanpa lampu lalu lintas
  • Area perlintasan rawan kecelakaan
  • Dekat proyek jalan atau perbaikan trotoar

Pita Penggaduh adalah marka kejut yang dipasang melintang di permukaan jalan untuk memberikan efek getar dan suara saat dilintasi kendaraan. Marka ini berfungsi sebagai peringatan bagi pengemudi agar memperlambat laju kendaraannya di lokasi-lokasi tertentu yang memerlukan kewaspadaan tinggi, seperti sekolah, persimpangan, dan zona rawan kecelakaan.

Gambar Pita Penggaduh

Pita penggaduh menjadi salah satu alat pengendali kecepatan yang digunakan Dinas Perhubungan Kota Kediri dalam upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas, terutama di kawasan padat aktivitas pejalan kaki.

Fungsi Pita Penggaduh:

  • Mengingatkan pengemudi agar mengurangi kecepatan secara otomatis.
  • Menandai zona bahaya atau rawan kecelakaan.
  • Memberikan rangsangan getar dan suara untuk membangunkan pengemudi yang mengantuk.
  • Mendukung upaya manajemen kecepatan tanpa perlu kehadiran petugas.

Lokasi Umum Pemasangan:

  • Depan sekolah atau tempat ibadah
  • Menjelang zebra cross atau tikungan tajam
  • Area Zona Selamat Sekolah (ZoSS)
  • Jalan dengan lalu lintas campuran antara kendaraan dan pejalan kaki

Marka Berbiku adalah jenis marka jalan dengan pola garis serong atau zig-zag yang berfungsi sebagai tanda visual untuk menginformasikan bahwa area tersebut tidak boleh digunakan untuk berhenti, parkir, atau dilintasi secara sembarangan. Marka ini juga digunakan untuk mengarahkan lajur kendaraan agar tetap tertib dan teratur di jalur yang kompleks atau rawan kecelakaan.

Gambar Marka Berbiku

Di bawah pengawasan Dinas Perhubungan Kota Kediri, pemasangan marka berbiku menjadi bagian dari penataan lalu lintas yang tertib, aman, dan jelas secara visual, terutama di kawasan padat aktivitas seperti pusat kota, sekolah, atau terminal.

Fungsi Marka Berbiku:

  • Memberi peringatan visual kepada pengendara agar tidak berhenti atau parkir sembarangan.
  • Mengatur alur dan arah kendaraan di persimpangan atau titik padat.
  • Meningkatkan keselamatan pengguna jalan, termasuk pejalan kaki dan pengendara motor.
  • Menjadi penanda zona larangan parkir atau berhenti.

Lokasi Umum Pemasangan:

  • Sebelum dan sesudah zebra cross
  • Persimpangan atau tikungan tajam
  • Dekat pintu masuk-keluar sekolah, terminal, dan pasar
  • Zona dengan potensi parkir liar atau kendaraan berhenti mendadak

Rambu Lalu Lintas adalah perangkat visual berupa simbol, huruf, angka, atau kombinasi keduanya yang dipasang di tepi atau di atas jalan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk kepada pengguna jalan.

Gambar Rambu Lalu Lintas

Di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan Kota Kediri, rambu lalu lintas berperan penting dalam mendukung sistem transportasi yang tertib, aman, dan efisien, terutama di persimpangan padat, kawasan sekolah, area rawan kecelakaan, dan jalur utama dalam kota.

Fungsi Rambu Lalu Lintas:

  • Memberikan informasi dan arahan kepada pengguna jalan.
  • Menjaga keselamatan dan mengurangi potensi kecelakaan.
  • Mengatur lalu lintas agar berjalan tertib dan efisien.
  • Menunjukkan batas kecepatan, larangan parkir, atau zona tertentu.

Jenis-Jenis Rambu Umum:

  1. Rambu Peringatan – warna kuning, bentuk segitiga (contoh: tikungan, tanjakan, penyeberangan).
  2. Rambu Larangan – warna merah, bentuk lingkaran (contoh: dilarang parkir, larangan belok).
  3. Rambu Perintah – warna biru, bentuk lingkaran (contoh: wajib lurus, wajib belok kanan).
  4. Rambu Petunjuk – warna hijau atau biru, bentuk persegi panjang (contoh: arah jalan, fasilitas umum).
  5. Rambu Tambahan – papan tambahan yang menjelaskan informasi lebih detail pada rambu utama.

Taman Lalu Lintas adalah sarana edukatif berbentuk miniatur lingkungan jalan raya yang dirancang khusus untuk mengajarkan aturan dan etika berlalu lintas kepada anak-anak sejak usia dini. Di taman ini terdapat marka jalan, rambu lalu lintas, zebra cross, mini kendaraan, dan jalur sepeda yang dibuat menyerupai kondisi nyata di jalan raya.

Gambar Taman Lalu Lintas

Dinas Perhubungan Kota Kediri memanfaatkan taman lalu lintas sebagai bagian dari program pendidikan lalu lintas anak usia sekolah, dengan tujuan menumbuhkan kesadaran keselamatan dan budaya tertib berlalu lintas sejak dini.

Tujuan Taman Lalu Lintas:

  • Mengenalkan aturan dasar lalu lintas secara menyenangkan dan interaktif.
  • Membentuk karakter disiplin dan peduli keselamatan sejak usia dini.
  • Memberikan pengalaman praktik langsung dalam situasi aman dan terkendali.
  • Mendukung upaya jangka panjang penurunan angka kecelakaan lalu lintas.

Fasilitas Umum dalam Taman Lalu Lintas:

  • Miniatur jalan raya lengkap dengan marka dan rambu.
  • Lampu lalu lintas mini dan zebra cross.
  • Sepeda atau mobil mini untuk simulasi berkendara.
  • Area edukasi dengan papan informasi dan pemandu.
Denounce with righteous indignation and dislike men who are beguiled and demoralized by the charms pleasure moment so blinded desire that they cannot foresee the pain and trouble.

Latest Portfolio

Need Any Help? Or Looking For an Agent

Working Hours : Sun-monday, 09am-5pm
© 2022 Vankine. All Rights Reserved.