TUGAS
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perhubungan, serta melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan.
FUNGSI
- Merumuskan kebijakan di bidang perhubungan;
- Melaksanakan kebijakan di bidang perhubungan;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan;
- Melaksanakan administrasi dinas di bidang perhubungan;
- Melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya.