UPTD Terminal adalah singkatan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Terminal, adalah unit pelaksana teknis di bawah Dinas Perhubungan Kota Kediri yang memiliki tugas utama mengelola dan menyelenggarakan kegiatan operasional terminal angkutan umum. UPTD ini memiliki peran vital dalam memastikan kelancaran mobilitas penumpang dan kendaraan umum, serta menciptakan layanan terminal yang tertib, aman, bersih, dan layak fungsi.
Tugas dan Fungsi UPTD Terminal
Pengelolaan dan Pengawasan Terminal
Memastikan fasilitas terminal dalam kondisi baik, terawat, dan bersih, serta mendukung kelancaran arus penumpang.
Pelaksanaan Pelayanan Angkutan Umum
Mengatur operasional trayek kendaraan umum, termasuk jadwal keberangkatan dan kedatangan.
Penertiban Unit Angkutan
Melakukan pengawasan terhadap angkutan yang beroperasi di dalam maupun di sekitar area terminal, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Apel Pagi & Pembinaan Petugas Terminal
Secara rutin mengadakan apel pagi di terminal yang diikuti dengan pengarahan kerja dan evaluasi layanan, serta penghargaan bagi petugas berprestasi.
Pemberian Andika Award
Pemberian penghargaan internal kepada unit terbaik untuk meningkatkan motivasi dan kualitas layanan yang berlangsung tiap tahun.
Layanan dan Aktivitas Utama UPTD Terminal
- Manajemen operasional terminal (trayek, jadwal, fasilitas)
- Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran terminal/angkutan
- Apel pagi beserta pengarahan dan evaluasi petugas
- Penyelenggaraan penghargaan internal seperti Andika Award
- Penyediaan info layanan angkutan, termasuk aplikasi & live streaming CCTV seperti Traker Kediri dan Tracking Angkot melalui dishub.kedirikota.go.id